Pelayanan Rekomendasi Izin Pemeliharaan Satwa Liar

  1. Fotocopy KTP
  2. Permohonan Pengajuan Izin ke BKSDA Provinsi Jawa Timur

  1. Pemohon membawa persyaratan ke Kantor Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan
  2. Petugas memeriksa berkas, jika sudah memenuhi syarat ditindaklanjuti, jika tidak memenuhi syarat pengajuan dikembalikan untuk dilengkapi
  3. Pemohon mendapatkan Surat Rekomendasi Izin Pemeliharaan Satwa Liar disertai tanda terima

apabila pejabat yang menangani ada ditempat

Tidak dipungut biaya

Surat Rekomendasi Izin Pemeliharaan Satwa Liar

  1. Datang langsung ke Kantor Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kota Madiun Jl. Tirta Raya no.15 Kota Madiun
  2. Telepon Kantor : (0351) 455855
  3. Email : dipertakotamadiun@gmail.com
  4. Kotak Saran Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan
  5. Aplikasi LAPOR!SP4N
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Rekomendasi Izin Pemeliharaan Satwa Liar"