Pencatatan Surat Keterangan Tanah

  1. Membawa Fotocopy KTP
  2. Membawa Fotocopy Kartu Kelurarga
  3. Membawa Bukti kepemilikan tanah yang asli
  4. Membawa SPPT PBB
  5. Membawa surat Rekomendasi dari Kelurahan

  1. Pemohon hendaknya Ke Kantor Kelurahan Setempat untuk meminta surat rekomendasi dari Kelurahan. megambil Nomor antrian di mesin antrian dan menunggu untuk di panggil oleh petugas sesuai dengan Nomor antrian.

1 Hari

Tidak Dipungut Biaya

surat keterangan tanah

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pencatatan Surat Keterangan Tanah"