Pelayanan Rekomendasi Surat Ijin Praktek Dokter Hewan

  1. Rekomendasi organisasi profesi Dokter Hewan asli dan fotocopy
  2. Fotocopy Kartu Tanda Penduduk
  3. Fotocopy Ijazah Dokter Hewan Indonesia
  4. Fotocopy Sertifikat Kompetensi yang diterbitkan oleh Organisasi Profesi Dokter Hewan
  5. Fotocopy Surat Keterangan Sehat
  6. Fotocopy Surat Pernyataan Kode Etik, Etika, dan Sumpah Dokter Hewan
  7. Surat Keterangan Kompetensi Khusus bagi Dokter Hewan

  1. Pemohon membawa persyaratan ke Kantor Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan
  2. Petugas memeriksa berkas, jika sudah memenuhi syarat ditindaklanjuti, jika tidak memenuhi syarat pengajuan dikembalikan untuk dilengkapi
  3. Pemohon mendapatkan Surat Rekomendasi Surat Ijin Dokter Hewan disertai tanda terima untuk dibawa ke Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Koperasi dan Usaha Mikro Kota Madiun

2 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Rekomendasi Ijin Praktek Dokter Hewan

  1. Datang langsung ke Kantor Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kota Madiun Jl. Tirta Raya no.15 Kota Madiun
  2. Telepon Kantor : (0351) 455855
  3. Email : dipertakotamadiun@gmail.com
  4. Kotak Saran Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan
  5. Aplikasi LAPOR!SP4N
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Rekomendasi Surat Ijin Praktek Dokter Hewan"