Penerbitan Dispensasi Menikah Kurang Dari Sepuluh Hari

  1. Fotocopy KTP 2 Lembar pasangan yang akan menikah
  2. Fotocopy KTP 2 Lembar pasangan yang akan menikah

  1. Pemohon menyerahkan berkas kepada petugas loket
  2. Petugas Loket memeriksa kelengkapan berkas dan mencatat ke buku pendaftaran layanan
  3. Kasi Pelayanan mengecek dan meneliti kelengkapan berkas
  4. Sekretaris camat memberikan persetujuan proses permohonan dan memberi disposisi untuk proses lebih lanjut
  5. Kasi pelayanan memberi disposisi kepada operator untuk mengetik draft Dispensasi Menikah Kurang dari Sepuluh Hari
  6. Operator mengetik draft Izin Dispensasi Menikah Kurang dari Sepuluh Hari
  7. Kasi pelayanan mengecek dan memparaf draft Izin Dispensasi Menikah Kurang dari Sepuluh Hari
  8. Sekretaris camat memeriksa dan memparaf draft Rekomendasi Izin dispensasi Menikah Kurang dari Sepuluh Hari
  9. Camat memeriksa dan menandatangani draft Izin Dispensasi Menikah Kurang dari Sepuluh Hari
  10. Pengadministrasi umum pelayanan meregister Izin Dispensasi Menikah Kurang dari Sepuluh Hari dan memberikan cap pengesahan Camat
  11. Petugas loket mencatat Izin Dispensasi Menikah Kurang dari Sepuluh Hari ke buku pendaftaran layanan untuk diserahkan ke pemohon

Apabila Berkas Lengkap

Tidak Dipungut Biaya (Gratis)

Rekomendasi Izin Dispensasi Menikah

1. Email Kantor Camat : gantung@belitungtimurkab.go.id
2. Melalui Surat  
3. SMS/Telp/WA : 087896902621
4. Instagram : Kecamatangantung_19
5. Lapor : www.lapor.go.id
6. Kotak Pengaduan
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan Dispensasi Menikah Kurang Dari Sepuluh Hari"