Pelayanan Fasilitasi Pengajuan Klaim Asuransi Usaha Tani

  1. Anggota Kelompok Tani yang sudah terdaftar dalam AUTP
  2. Memiliki Rekening Kelompok Tani

  1. Pemohon membawa persyaratan ke Kantor Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan
  2. Petugas memeriksa berkas, jika sudah memenuhi syarat ditindaklanjuti, jika tidak memenuhi syarat pengajuan dikembalikan untuk dilengkapi
  3. Petugas melaksanakan survey lapangan dengan memberikan pengobatan pada padi, jika padi gagal maka diajukan form permohonan klaim asuransi
  4. Pemohon mendapatkan Surat Pengantar disertai tanda terima

dilakukan survey lapangan

Tidak dipungut biaya

Verifikasi klaim asuransi

  1. Datang langsung ke Kantor Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kota Madiun Jl. Tirta Raya no.15 Kota Madiun
  2. Telepon Kantor : (0351) 455855
  3. Email : dipertakotamadiun@gmail.com
  4. Kotak Saran Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan
  5. Aplikasi LAPOR!SP4N
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Fasilitasi Pengajuan Klaim Asuransi Usaha Tani "