Rekomendasi Dermaga Untuk Kepentingan Sendiri (DUKS)

  1. Surat permohonan
  2. Surat penetapan lokasi dari Bupati/Walikota setempat
  3. Rekomendasi Adpel/Kanpel setempat terdekat
  4. Rekomendasi PT. Pelindo III (Persero)
  5. Bukti penggunaan/persewaan perairan dari Direktorat Jenderal Perhubungan Laut
  6. Berita Acara pemeriksaan fisik
  7. Foto-foto dokumentasi pelabuhan

  1. Pada wilayah operasi yang dimohon masih memungkinkan untuk penambahan jumlah rekomendasi Dermaga untuk kepentingan Sendiri (DUKS)
  2. Diberikan bagi perusahaan yang mampu memenuhi persyaratan.

Waktu pelayanan 1 hari kerja

Tidak dikenakan biaya

Rekomendasi Dermaga Untuk Kepentingan Sendiri (DUKS)

Dinas PTSP Prov. Papua Barat

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Rekomendasi Dermaga Untuk Kepentingan Sendiri (DUKS)"