Legalisasi Surat Keterangan Kepemilikan Perahu

  1. Fotocopy KTP 1 Lembar
  2. Fotocopy KK 1 Lembar
  3. Asli dan Photo Copy Surat Keterangan kepemilikan Perahu dari Desa

  1. Pemohon menyerahkan berkas kepada petugas loket
  2. Petugas Loket memeriksa kelengkapan berkas dan mencatat ke buku pendaftaran layanan
  3. Kasi Pelayanan mengecek dan meneliti kelengkapan berkas
  4. Sekretaris camat memberikan persetujuan proses permohonan dan memberi disposisi untuk proses lebih lanjut
  5. Kasi pelayanan memberi disposisi kepada operator untuk mengetik Legalisasi Surat Keterangan Kepemilikan Perahu
  6. Operator mengetik Legalisasi Surat Keterangan Kepemilikan Perahu
  7. Kasi pelayanan mengecek dan memparaf Legalisasi Surat KeteranganKepemilikan Perahu
  8. Sekretaris camat memeriksa dan memparaf Legalisasi Surat Keterangan Kepemilikan Perahu
  9. Camat memeriksa dan menandatangani Legalisasi Surat KeteranganKepemilkan Perahu
  10. Pengadministrasi umum pelayanan meregister Legalisasi Surat Keterangan Kepemilikan Perahu dan memberikan cap pengesahan Camat
  11. Petugas loket mencatat Legalisasi Surat Keterangan Kepemilikan Perahu ke buku pendaftaran layanan untuk diserahkan ke pemohon

Apabila Berkas Lengkap

Tidak Dipungut Biaya (Gratis)

Legalisasi Surat Keterangan Kepemilikan Perahu

1. Email Kantor Camat : gantung@belitungtimurkab.go.id
2. Melalui Surat  
3. SMS/Telp/WA : 087896902621
4. Instagram : Kecamatangantung_19
5. Lapor : www.lapor.go.id
6. Kotak Pengaduan
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Legalisasi Surat Keterangan Kepemilikan Perahu"