Rekomendasi rencana induk pelabuhan regional

  1. Surat permohonan.
  2. Penetapan lokasi dari Bupati/Walikota setempat.
  3. Akte notaris perusahaan.
  4. Surat izin usaha.
  5. Bukti surat penguasaan lahan.
  6. Rekomendasi Adpel/Kakanpel setempat.
  7. Berita acara pemeriksaan fisik.
  8. Studi AMDAL.
  9. Gambar teknis/lay out lokasi.
  10. Gambar Hidro Oceanografi.
  11. Peta laut dan titik koordinat lokasi.

  1. Pada wilayah operasi yang dimohon masih memungkinkan untuk penambahan jumlah rekomendasi rencana induk pelabuhan regional.
  2. Diberikan bagi pemohon yang mampu memenuhi persyaratan.

Waktu pelayanan 1 hari kerja

Tidak dipungut biaya

Rekomendasi rencana induk pelabuhan regional

Dinas PTSP Prov. Papua Barat

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Rekomendasi rencana induk pelabuhan regional"