Pelayanan Kamar Operasi

  1. Dokumentasi rekam medis
  2. surat egiibilitas peserta (SEP )

  1. Pasien / keluarga menandatangani persetujuan tindakan
  2. petugas mengantar pasien ke kamar operasi
  3. petugas kamar operasi serah terima pasien
  4. Asuhan medis dan keperawatan selama di kamar operasi
  5. Pasien pindah ke ruang rawat / pulang

sesuai dengan kasus dan jenis tindakan 

1. Pasien Umum : berdasarkan Peraturan Bupati Bengkulu Selatan nomor 27 Tahun 2017

2. Pasien BPJS : Berdasarkan Permenkes Nomor 59 Tahun 2014

Pelayanan Kamar Operasi

1. Email : rsudmanna@gmail.com

2. Telepon : 0739 21118

3. Kotak saran

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Kamar Operasi"