Pelayanan Kamar bersalin VK

  1. KTP
  2. Kartu BPJS
  3. Surat rujukan

  1. pendaftaran administrasi
  2. pemeriksaan dan tindakan kebidanan
  3. pasien /keluarga menandatangani persetujuan tindakan
  4. pemeriksaan penunjang bila di perlukan
  5. pengambilan obat
  6. pasien pindahke ruang rawat / kamar operasi / rujuk / pulang

3 JAM khusus prosedur 1 -3

1. Pasien Umum : berdasrkan peraturan Bupati Bengkulu Selatan Nomor 27 Tahun 2017

2. Pasien Umum : berdasarkan permenkes Nomor 59 Tahun 2014

pelayanan kamar bersalin

1. Email : rsudmanna@gmail.com

2. Telepon : 0739 21118

3. Kotak saran

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Kamar bersalin VK"