poli Geriatri

  1. KTP
  2. Kartu BPJS
  3. SURAT RUJUKAN

  1. Pengambilan nomor antrian oleh pasien / keluarga di pendaftaran / karcis /
  2. melakukan pendaftaran di poli pendaftaran yang di tuju ( Geriatri )
  3. menunggu pemanggilan sesuai dengan poli yang dituju
  4. Anamnase oleh perawat di poli Geriatri
  5. dilakukan pemeriksaan oleh dokter dan pemeriksaan penunjang bila di perlukan
  6. pemberian terapi / resep obat oleh dokter
  7. pengambilan obat di depo / farmasi
  8. penyelesaian administrasi / pembayaran di kasir
  9. pasien pulang / di rawat

1 jam khusus prosedur pelayanan 1 - 2

1. Pasien Umum : berdasarkan peraturan Bupati Bengkulu Selatan Nomor 27 Tahun 2017

2. Pasien BPJS : Berdasrkan Permenkes Nomor 59 Tahun 2014

poli Geriatri

1. Email : rsudmanna@gmail.com

2. Telepon : 0739 21118

3. Kotak saran

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "poli Geriatri"