Pelayanan Permohonan Mengikuti Diklat Teknis/Fungsional Keluar Daerah

  1. Surat Permohonan mengikuti Diklat Teknis/Fungsional dari Perangkat Daerah dengan melampirkan undangan/panggilan mengikuti Diklat

  1. Pemohon mengajukan permohonan mengikuti Diklat melalui OPD dengan melampirkan Surat Undangan/Panggilan
  2. Surat permohonan tersebut diverifikasi dan dipertimbangkan, jika dipandang perlu untuk mengirim peserta maka disiapkan Surat Perintah Tugas dan SPPD
  3. Pemohon mengambil Surat Perntah Tugas Mengikuti Diklat
  4. Setelah selesai mengikuti Diklat, pemohon membuat Laporan Pelaksanaan Diklat dengan melampirkan bukti transport dan kuitansi biaya kontribusi jika ada
  5. Setelah laporan diverifikasi dan dihitung, pemohon menandatangani kwitansi SPPD dan menerima biaya perjalanan dinas melaui transfer rekening

2 hari membuat Surat Perintah Tugas

3 hari setelah mengumpulkan SPPD

Tidak dipungut biaya

Surat tugas, SPPD dan laporan

  1. Datang langsung ke Kantor Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kota Madiun Jl. Mastrip no.25 Kota Madiun
  2. Telepon Kantor : (0351) 462230
  3. Email : madiunkota.bkd@gmail.com
  4. Kotak Saran Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia
  5. Aplikasi LAPOR!SP4N
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Permohonan Mengikuti Diklat Teknis/Fungsional Keluar Daerah"