Proses permintaan sangat dapat mudah dapat diakses melalui telfon, media sosial, dan media surat. Waktu pelayanan dilaksanakan setiap hari (24 Jam/7hari), pelaksanaan penanggulangan akan dilaksanakan berdasarkan dari data yang didapatkan dari hasil peninjauan lokasi oleh Tim Reaksi Cepat (TRC) BPBD Kabupaten Lumajang.
Tidak dipungut biaya
PELAYANAN KEBENCANAAN PRA BENCANA, SAAT BENCANA DAN PASCABENCANA
seluruh pengaduan diarahkan ke https://laporlumajang.lumajangkab.go.id no. hp/telp kantor : 0334-888722 dan apabila pengadu datang langsung ke kantor maka identitas pengadu harus dicatat secara lengkap oleh petugas dan diinput ke web lapor lumajang
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store