Pelayanan Pencegahan dan Kesiapsiagaan Terhadap Bencana

  1. Menyerahkan Identitas diri

  1. Pemohon/Pelapor menghubungi PUSDALOPS (Terkait suatu keadaan yang berpotensi menjadi bencana).
  2. PUSDALOPS Menerima Permintaan Informasi /Maupun Laporan Kebencanaan.
  3. PUSDALOPS Mengumpulkan Informasi dari berbagai sumber (Instansi terkait dan laporan masyarakat) dan menilai keadaan tersebut masuk dalam potensi bencana atau bukan.
  4. PUSDALOPS Melaporkan kepada penanggung jawab.
  5. PUSDALOPS Mengintruksikan untuk mempersiapkan segala sesuatu yang terkait dengan permintaan.
  6. PUSDALOPS Mengkaji kegiatan penanggulangan apakah sudah efektif ataukah diperlukan kegiatan lanjutan
  7. PUSDALOPS Melaporkan kepada Pimpinan

Proses permintaan sangat dapat mudah dapat diakses melalui telfon, media sosial, dan media surat. Waktu pelayanan dilaksanakan setiap hari (24 Jam/7hari), pelaksanaan penanggulangan akan dilaksanakan berdasarkan dari data yang didapatkan dari hasil peninjauan lokasi oleh Tim Reaksi Cepat (TRC) BPBD Kabupaten Lumajang. 

Tidak dipungut biaya

PELAYANAN KEBENCANAAN PRA BENCANA, SAAT BENCANA DAN PASCABENCANA

seluruh pengaduan diarahkan ke https://laporlumajang.lumajangkab.go.id no. hp/telp kantor : 0334-888722 dan apabila pengadu datang langsung ke kantor maka identitas pengadu harus dicatat secara lengkap oleh petugas dan diinput ke web lapor lumajang

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pencegahan dan Kesiapsiagaan Terhadap Bencana"