Pelayanan Informasi Rawan Bencana

  1. menyerahkan identitas diri (KTP)

  1. Pemohon/Pelapor menghubungi PUSDALOPS.
  2. PUSDALOPS Menerima Permintaan Informasi /Maupun Laporan Kebencanaan.
  3. PUSDALOPS Mengolah data layanan informasi rawan bencana
  4. PUSDALOPS Melakukan validasi data pelayanan informasi rawan bencana
  5. PUSDALOPS Penyampaian layanan informasi rawan bencana
  6. Pelayanan informasi rawan bencana

      1. Waktu penyelesaian dilaksanakan paling lambat 1 x 24 jam sejak diterimanya permintaan, Pusat Pengendali Operasi (PUSDALOPS) akan menyampikan pemberitahuan yang berisikan informasi yang diminta.
      2. Penyampaian/pendistribusian/penyerahan informasi public kepada pemohon informasi public dilakukan secara langsung. melalui email, fax, media sosial, ataupun jasa pos.

Tidak dipungut biaya

PELAYANAN KEBENCANAAN PRA BENCANA, SAAT BENCANA DAN PASCABENCANA

seluruh pengaduan diarahkan ke https://laporlumajang.lumajangkab.go.id no. hp/telp kantor : 0334-888722 dan apabila pengadu datang langsung ke kantor maka identitas pengadu harus dicatat secara lengkap oleh petugas dan diinput ke web lapor lumajang

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Informasi Rawan Bencana"