Pencatatan Surat Keterangan Tidak Mampu

  1. Membawa Fotocopy Kartu Keluarga
  2. Membawa Fotocopy KTP
  3. Membawa Surat pengantar RT dan RW
  4. Membawa surat rekomendasi dari Kelurahan Setempat

  1. Pemohon hendaknya Ke Kantor Kelurahan Setempat untuk meminta surat rekomendasi dari Kelurahan. megambil Nomor antrian di mesin antrian dan menunggu untuk di panggil oleh petugas sesuai dengan Nomor antrian.

Pemohon hendaknya datang ke kantor kelurahan setempat sebelum ke kantor Kecamatan Ciputat

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM)

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pencatatan Surat Keterangan Tidak Mampu"