Pemohon hendaknya datang ke kantor kelurahan setempat sebelum ke kantor Kecamatan Ciputat
Tidak dipungut biaya
Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM)
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store