Pencatatan Surat Keterangan Belum Pernah Menikah

  1. Membawa Fotocopy Kartu Keluarga
  2. Membawa Fotocopy KTP
  3. Membawa Surat pernyataan pribadi yang di tanda tangani diatas materai bahwa belum pernah menikah yang di ketahui oleh RT dan RW
  4. membawa surat rekomendasi belum pernah menikah dari Kelurahan Setempat

  1. Sebelum datang kekantor Kecamatan Ciputat pemohon hendaknya meminta surat rekomendasi dari Kelurahan Setempat dengan membawa persyaratan-persyaratan yang telah di informasikan sebelumnya. Pemohon mengambil Nomor antrian di mesin antrian terlebih dahulu dan menunggu sampai petugas memanggil sesuai dengan Nomor antrian.

Sebelum datang ke Kantor kecamatan ciputat pemohon hendaknya ke kantor kelurahan setempat terlebih dahulu

Tidak di pungut biaya

Surat Keterangan Belum Pernah Menikah

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pencatatan Surat Keterangan Belum Pernah Menikah"