Rekomendasi dispensasi Nikah

  1. Membawa Fotocopy Kartu Keluarga
  2. Membawa Fotocopy KTP
  3. Membawa surat keterangan belum pernah menikah
  4. Membawa surat kematian atau Fotocopy akta cerai apabila sebelumnya sudah pernah menikah
  5. Membawa surat pengantar izin menikah dari Kelurahan

  1. Sebelum datang Ke Kantor Kecamatan Ciputat pemohon hendaknya ke Kelurahan setempat untuk meminta surat permohonan izin menikah dengan membawa persyaratan-persyaratan yang telah di informasikan sebelumnya . pemohon mengambil No antrian di mesin antrian sambil menunggu petugas loket memanggil sesuai dengan no antrian yang telah diambil .

Pemohon membawa persyaratan lengkap dengan rekomendasi dari kelurahan sebelumnya

Tidak Dipungut biaya

Surat Rekomendasi Dispensasi Nikah

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Rekomendasi dispensasi Nikah"