Pelayanan Permohonan Ijin Keluar Negeri

  1. Surat Permohonan kepada Walikota Madiun dengan tembusan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia

  1. Pengajuan permohonan disertai dengan pengantar dari OPD
  2. Pemeriksaan berkas, jika sudah memenuhi syarat dilanjutkan pemrosesan Surat Ijin Keluar Negeri
  3. Surat Ijin yang sudah jadi diserahkan kepada pemohon

apabila berkas lengkap

Tidak dipungut biaya

Surat Pengantar Ijin keluar negeri

  1. Datang langsung ke Kantor Badan Kepegawaian Daerah Kota Madiun Jl. Mastrip no.25 Kota Madiun
  2. Telepon Kantor : (0351) 462230
  3. Email : madiunkota.bkd@gmail.com
  4. Kotak Saran Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia
  5. Aplikasi LAPOR!SP4N
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Permohonan Ijin Keluar Negeri"