Penerbitan Akta Kelahiran

No. SK: 000.8.3.3/ 18 /427.83.2024

  1. Surat Keterangan Kelahiran dari dokter/bidan/puskesmas/penolong kelahiran atau surat pernyataan tanggung jawab mutlak (SPTJM) kebenaran data kelahiran.
  2. Surat Keterangan Kelahiran dari desa
  3. Fotokopi Surat Nikah/Akta Perkawinan orang tua (dilegalisir) atau surat pernyataan tanggung jawab mutlak (SPTJM) kebenaran sebagai pasangan suami istri
  4. fotokopi ktp-el orang tua
  5. fotokopi kartu keluarga
  6. surat pernyataan tentang kebenaran data dalam dokumen yang dilampirkan

  1. Pemohon menyerahkan berkas lengkap kepada petugas loket
  2. petugas loket menerima berkas dan memberikan formulir surat pernyataan tentang kebenaran data untuk diisi oleh pemohon
  3. petugas kemudian melanjutkan berkas kepada kepala seksi untuk dilakukan validasi dan diteruskan kepada petugas operator SIAK di kecamatan
  4. operator siak di kecamatan menginputkan data kedalam database dan melakukan pemindaian dokumen persyaratan untuk diteruskan ke petugas SIAK kabupaten melalui sistem
  5. Petugas verifikator SIAK di kabupaten melakukan proses lanjutan sampai dengan kutipan akta teregister dan bertanda tangan elektronik (TTE)
  6. Petugas verifikator SIAK di kabupaten mengirimkan data kutipan akta ke operator SIAK kecamatan untuk proses cetak
  7. operator SIAK di kecamatan mencetak kutipan Akta KElahirab dan memberikan ke petugas loket
  8. Petugas loket menyerahkan kutipan Akta Kelahiran ke pemohon untuk dicek kebenarannya dan kemudian dilakukan register, setelah itu pemohon menandatangani buku register.

Penerbitan Akta Kelahiran dapat dipenuhi dalam satu hari kerja, apabila berkas tidak ada masalah maka Akta Kelahiran dapat diproses dalam waktu 10-15 menit. Namun apabila terkendala karena jaringan dan penumpukan pengajuan dalam satu hari, maka waktu akan kondisional menyesuaikan dengan terlebih dahulu memberikan informasi kepada para pemohon.

Tidak dipungut biaya

Akta Kelahiran

Apabila ada pengaduan maka akan diteruskan kepada petugas untuk mendapat penanganan lebih lanjut melalui:

WA        : +6285780851111

 FB        : KeCandipuro

 Web      : https://candipuro.lumajangkab.go.id

 E-Mail   : kecandipuro@gmail.com


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

WA : +6285780851111 FB : KeCandipuro Web : https://candipuro.lumajangkab.go.id E-Mail : kecandipuro@gmail.com

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan Akta Kelahiran"