Penerbitan Akta Kematian

  1. Surat Keterangan Kematian dari kelurahan
  2. Surat Keterangan Kematian dari rumah sakit, puskesmas atau visum dokter
  3. Fotokopi KK dan KTP almarhum dan pemohon
  4. Fotokopi Kutipan Akta Perkawinan/akta nikah, dalam hal yang meninggal sudah kawin
  5. Asli dan Fotokopi Kutipan Akta Kelahiran yang meninggal (jika punya)

  1. Menyerahkan berkas kepada Petugas Loket
  2. Berkas yang lengkap diserahkan kepada petugas SIAK untuk penerbitan Kartu Keluarga baru dengan menghapus NIK yang meninggal
  3. Berkas selanjutnya diserahkan kepada Adminduk untuk diproses akta kematiannya
  4. Akta kematian diterbitkan

DIselesaikan 30 menit sejak berkas diverifikasi dan diserahkan pada adminduk

Tidak dipungut biaya/Gratis

Akta kematian

Melalui website Lapor Lumajang atau Nomor pengaduan terlampir atau Website resmi Kecamatan kunir.lumajangkab.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan Akta Kematian"