Santunan Kematian

  1. fotocopy Kartu Tanda Penduduk yang meninggal dunia yang masih berlaku
  2. Kartu Keluarga penduduk yang meninggal dunia yang masih berlaku
  3. bagi balita atau anak yang meninggal dunia disertai fotocopy akte kelahiran / surat keterangan kelahiran dari bidan atau atau penolong persalinan / kartu Identitas Anak
  4. fotocopy Kartu Tanda Penduduk pemohon yang masih berlaku
  5. Fotokopi Kartu Keluarga pemohon yang masih berlaku
  6. surat keterangan dari kepala desa / lurah tempat berdomisili bagi penduduk yang meninggal dunia maupun ahli waris yang belum wajib Kartu Tanda Penduduk
  7. Formulir pendataan Daftar Rumah disertai dengan surat pernyataan bahwa Kartu Keluarga masih dalam proses bagi pemohon yang tidak memiliki Kartu Keluarga
  8. surat keterangan RT/RW setempat
  9. surat kematian dari Kepala Desa / Lurah tempat domisili
  10. surat keterangan Merawat dari Kepala Desa apabila Kartu Keluaraga ahli waris tidak menerangkan hubungan kekerabatan dengan penduduk yang meninggal
  11. menyerahkan kartu KIS, JAMKESMAS, JAMKESDA bagi pesrta penerima Bantuan Iuran Daerah (PBI-D)
  12. surat pernyataan resiko sosial bagi yang tidak memiliki KIS/JAMKESMAS

  1. Pemohon menyerahkan berkas kepada petugas loket
  2. Petugas Loket memverifikasi berkas pemohon
  3. Petugas loket menyerahkan kepada petugas pencatatan santunan kematian
  4. Petugas santunan kematian membuat blanko permohonan santunan kematian kepada ahli waris untuk ditanda tangani
  5. Blanko yang ditanda tangani diserahkan kepada Camat dan meminta Nomor telpon yang bisa dihubungi kepada hali waris
  6. Blangko yang sudah ditandatangani kemudian direkap dikirimkan kepada Dinas Sosial
  7. Menyerahkan Berkas kepada Dinas Sosial untuk pencairan Santunan Kematian
  8. Mengubungi ahli waris untuk pengambilan santunan kematian

DISELESAIKAN SATU MINGGU SETELAH BERKAS DIREKAP DAN DIKIRIM KE DINAS SOSIAL

TIDAK DIPUNGUT BIAYA/GRATIS

Santunan Kematian

Melalui Nomor Pengaduan Terlampir dan Website Resmi Kecamatan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Santunan Kematian"