No. SK: 188.45/0026/427.56/2023
1. Perpanjangan Izin 7 (Tujuh) hari sejak berkas diterima dan dinyatakan lengkap
2. Permohonan Izin Baru 15 (Lima Belas) hari sejak berkas diterima dan dinyatakan lengkap
Tarif disesuaikan Peruntukan Pemakaian tanah Pengairan berdasarkan Perda Kabupaten Lumajang Nomor 8 Tahun 2012 dan Surat Keputusan Bupati Lumajang Nomor : 188.45/195/427.12/2015.
Surat Izin Pemakaian Kekayaan Daerah
Telp. (0334) 881446 ;
Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang
Jl. Jendral Sutoyo No. 4 Lumajang 67315
Website : https://laporlumajang.lumajangkab.go.id/
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store