Izin Pemakaian Tanah Pengairan

No. SK: 188.45/0026/427.56/2023

  1. Membawa fotocopy identitas pemohon
  2. Membawa surat permohonan izin pemakaian kekayaan daerah
  3. Membawa Surat Pernyataan Izin Pemakaian Kekayaan Daerah (bermaterai 10.000)
  4. Denah lokasi / gambar teknis yang telah disetujui oleh Kepala Bidang Sumber Daya Air
  5. Rincian Penetapan Retribusi

  1. IZIN BARU Pemohon mengunggah dokumen formulir pendaftaran, KTP dan titik koordinat ke e-simpadu
  2. Verifikasi berkas oleh DPMPTSP
  3. Survei lokasi oleh tim DPUTR
  4. Pembuatan gambar teknis dan perhitungan nilai retribusi
  5. Pemohon melengkapi persyaratan administrasi
  6. Upload pernyataan rekomendasi teknis
  7. Penerbitan SKRD oleh DPMPTSP
  8. Pembayaran melalui kasir MPP dan Upload bukti bayar
  9. Verifikasi oleh DPMPTSP
  10. Cetak IPKD
  11. PERPANJANGAN Pemohon Mengunggah SK IPKD melalui e-Simpadu
  12. Evaluasi oleh DPUTR
  13. Pemohon melengkappi persyaratan administrasi
  14. Upload pernyataan rekomendasi teknis
  15. Penerbitan SKRD oleh DPMPTSP
  16. Pembayaran melalui kasir MPP dan Upload bukti Bayar
  17. Verifikasi oleh DPMPTSP
  18. Cetak IPKD

1. Perpanjangan Izin 7 (Tujuh) hari sejak berkas diterima dan dinyatakan lengkap

2. Permohonan Izin Baru 15 (Lima Belas) hari sejak berkas diterima dan dinyatakan lengkap

Tarif disesuaikan Peruntukan Pemakaian tanah Pengairan berdasarkan Perda Kabupaten Lumajang Nomor 8 Tahun 2012 dan Surat Keputusan Bupati Lumajang Nomor : 188.45/195/427.12/2015.

  1. PEMAKAIAN TANAH PERMANEN : Rp. 500/m2/bulan
  2. PEMAKAIAN TANAH NON PERMANEN : Rp. 5.000/m2/sekali pakai
  3. RUMAH PERMANEN : Rp. 7.500/m2/tahun
  4. RUMAH SEMI PERMANEN : Rp. 1.000/m2/tahun
  5. RUMAH SEDERHANA : Rp. 500/m2/tahun
  6. TEMPAT JEMURAN, PENIMBUNAN BARANG DAN BAHAN LAINNYA : Rp. 2.500/m2/tahun
  7. PEMBUATAN JEMBATAN DIATAS SALURAN : Rp. 2.500/m2/tahun
  8. BUDIDAYA IKAN (KOLAM) TRADISIONAL : Rp. 150/m2/tahun
  9. BUDIDAYA IKAN (KOLAM) SECARA INTENSIF : Rp. 2.500/m2/tahun
  10. BUDIDAYA IKAN (KOLAM) SECARA SWAKELOLA : Rp. 750/m2/tahun
  11. RUMAH DINAS DI WILAYAH IBU KOTA KABUPATEN : Rp. 3.000/m2/tahun
  12. RUMAH DINAS DI WILAYAH IBU KOTA KECAMATAN : Rp. 2.000/m2/tahun
  13. RUMAH DINAS DI WILAYAH PEDESAAN : Rp. 750/m2/tahun
  14. RAWA UNTUK BUDIDAYA IKAN SECARA INTENSIF : Rp. 500/m2/tahun
  15. RAWA UNTUK BUDIDAYA IKAN SECARA TRADISIONAL : Rp. 200/m2/tahun
  16. TANAH PERTANIAN KELAS I : Rp. 5.000.000/Ha/tahun
  17. TANAH PERTANIAN KELAS II : Rp. 3.000.000/Ha/tahun
  18. TANAH TEGAL : Rp. 2.500.000/Ha/tahun

Surat Izin Pemakaian Kekayaan Daerah

Telp. (0334) 881446 ; 

Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang 

Jl. Jendral Sutoyo No. 4 Lumajang 67315

Website : https://laporlumajang.lumajangkab.go.id/

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Izin Pemakaian Tanah Pengairan"