Penerbitan Kartu Keluarga (KK)

No. SK: 000.8.3.3/ 18 /427.83.2024

  1. Membawa KK Asli
  2. Membawa pengantar F1-01 dari desa
  3. Membawa Surat nikah/akta nikah
  4. Membawa Ijazah
  5. Membawa Akta Kelahiran
  6. Membawa Akta Cerai, jika akan merubah status perkawinan menjadi cerai hidup
  7. Membawa Surat Kematian/Akta Kematian, apabila ada anggota keluarga yang meninggal
  8. Melengkapi Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM), jika ada anggota keluarga yang belum terdaftar di database
  9. Membawa Fotokopi KTP-El, apabila update NIK
  10. Membawa Surat Kehilangan dari Polsek, apabila KK Asli pemohon hilang

  1. Pemohon menyerahkan berkas lengkap
  2. Petugas loket menerima dan memeriksa kelengkapan berkas
  3. Kepala seksi pelayanan menerima berkas dan melakukan validasi untuk kemudian meneruskan berkas ke petugas operator SIAK di kecamatan
  4. Operator SIAK Kecamatan menginputkan data kedalam database dan melakukan pemindaian persyaratan data untuk diteruskan kepada petugas SIAK di Kabupaten melalui sistem
  5. Petugas verifikator SIAK di kabupaten melakukan proses sampai dengan kartu keluarga mendapatkan register dan tanda tangan elektronik berbentuk barcode (TTE) dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil
  6. Petugas verifikator SIAK di kabupaten mengirimkan data kartu keluarga ke operator SIAK di kecamatan untuk dilakukan proses cetak
  7. operator SIAK di kecamatan mencetak kartu keluarga dan memberikan ke petugas loket
  8. petugas loket meregister KK dan diserahkan kepada pemohon untuk dicek kebenaran data, apabila benar maka pemohon menandatangani buku register tersebut.

1. Pemohon membawa formuli isian kartu keluarga (F1-01) yang telah ditandatangani pemohon dan disahkan oleh pihak desa dan RT/RW ke petugas loket.

2. Permohonan KK kemudian dilampiri surat nikah/akta perkawinan (apabila status kawin), membawa ijazah atau akta kelahiran, akta perceraian (jika akan merubah status perkawinan menjadi cerai hidup), surat kematian/akta kematian apabila hendak melaporkan anggota keluarga yang meninggal, Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) apabila pemohon belum terdaftar kedalam database, dan fotokopi ktp-el apabila akan melakukan updating pada NIK, serta melampirkan surat kehilangan dari polsek apabila KK Asli pemohon hilang.

Tidak dipungut biaya

Kartu Keluarga (KK)

Apabila ada pengaduan, maka pemohon akan diarahkan kepada petugas untuk mendapatkan penanganan lebih lanjut sesuai dengan permasalahan yang dilaporkan melalui:

WA        : +6285780851111

 FB        : KeCandipuro

 Web      : https://candipuro.lumajangkab.go.id

 E-Mail   : kecandipuro@gmail.com


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

WA : +6285780851111 FB : KeCandipuro Web : https://candipuro.lumajangkab.go.id E-Mail : kecandipuro@gmail.com

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan Kartu Keluarga (KK)"