No. SK: 000.8.3.3/ 18 /427.83.2024
1. Pemohon membawa formuli isian kartu keluarga (F1-01) yang telah ditandatangani pemohon dan disahkan oleh pihak desa dan RT/RW ke petugas loket.
2. Permohonan KK kemudian dilampiri surat nikah/akta perkawinan (apabila status kawin), membawa ijazah atau akta kelahiran, akta perceraian (jika akan merubah status perkawinan menjadi cerai hidup), surat kematian/akta kematian apabila hendak melaporkan anggota keluarga yang meninggal, Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) apabila pemohon belum terdaftar kedalam database, dan fotokopi ktp-el apabila akan melakukan updating pada NIK, serta melampirkan surat kehilangan dari polsek apabila KK Asli pemohon hilang.
Tidak dipungut biaya
Kartu Keluarga (KK)
Apabila ada pengaduan, maka pemohon akan diarahkan kepada petugas untuk mendapatkan penanganan lebih lanjut sesuai dengan permasalahan yang dilaporkan melalui:
WA : +6285780851111
FB : KeCandipuro
Web : https://candipuro.lumajangkab.go.id
E-Mail : kecandipuro@gmail.com
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store