Layanan Pengaduan Masyarakat

  1. biodata diri pelapor pengaduan
  2. surat pengaduan

  1. pengaduan di terima di meja pengaduan/ resepsionis
  2. pengaduan di catat oleh bagian administrasi
  3. pelapor diberikan tanda terima pengaduan
  4. laporan pengaduan diteruskan kepada ketua DPRD Lumajang
  5. pengaduan didisposisi ke Alat Kelengkapan Dewan yang membidangi
  6. tanggapan surat tertulis (surat tanggapan dikirim kepada pelapor melaui Ketua Dewan atau diwakli Sekretaris Dewan
  7. bisa juga pertemuan audiensi yaitu audiensi dengan pelapor dilaksankan sesuai surat undangan dan penjadwalan
  8. tindak lanjut audiensi bisa berupa surat ke instansi terkait atau dengan rapat kerja AKD.

10 Hari

Tidak dipungut biaya

Laporan penanganan pengaduan

1. pemohon datang langsung

2. pemohon melengkapi formulir pengaduan

3. petugas menyelesaikan permasalahan

4. di proses

5. petugas memberikan layanan resmi

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Layanan Pengaduan Masyarakat"