Penerbitan Kembali Konversi NIP

  1. Surat Pengantar dari SKPD;
  2. Surat Keterangan Kehilangan dari Kepolisian (Asli);
  3. Foto copy SK CPNS;
  4. Foto copy SK PNS;
  5. Foto copy SK Kenaikan Pangkat Terakhir;
  6. Foto copy Ijazah Pengangkatan;
  7. Foto copy SK Konversi NIP.

  1. Pemohon mengajukan berkas persyaratan penerbitan kembali sk konversi nip ke resepsionis
  2. Resepsionis menerima,membaca dan mencatat berkas pengajuan karpeg dan meneruskan ke Kepala Badan
  3. Kepala BKD menyetujui dan memerintahkan Kabid Pengadaan, Pemberhentian dan Informasi untuk menindak lanjuti permohonan dimaksud
  4. Kepala Bidang Pengadaan, Pemberhentian dan Informasi memerintahkan kasubid data dan informasi untuk memeriksa berkas dan segera menindaklanjuti
  5. Kasubid Data dan Informasi profesi ASN memrintahkan staf untuk membuatkan surat pengantar ke BKN jika berkas telah lengkap

Proses pembetulan konversi NIP dilakukan di BKN, BKD Kabupaten Lumajang memfasilitasi konversi nip bagi ASN Kabupaten Lumajang.

Tidak dipungut biaya

SK Konversi NIP

BKD Kabupaten Lumajang - Bidang Pengadaan Pemberhentian dan Informasi - Subid Data dan Informasi

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan Kembali Konversi NIP"