Fasilitsi Kerjasama Daerah

  1. Surat Permohonan Kesepakatan Bersama atau Perjanjian Kerjasama dari Pemohon/OPD kepada Tim Koordinasi Kerjasama Daerah (TKKSD)
  2. Draft Kesepakatan bersama atau Perjanjian Kerjasama beserta softcopy

  1. Pemohon mengirimkan surat permohonan dan draft kesepakatan bersama atau perjanjian kerjasama kepada Ketua Tim Koordinasi Kerjasama Daerah (TKKSD)
  2. Ketua TKKSD (Sekretaris Daerah) mendisposisi tugas tersebut kepada Kepala Bagian Tata Pemerintahan
  3. Kepala Bagian Tata Pemerintahan memberikan disposisi/menugaskan Kasubag Kerjasama dan Administrasi Kewilayahan untuk menyiapkan rapat koordinasi pembahasan kerjasama tersebut dengan Tim TKKSD dan Pihak terkait
  4. a. Kasubag Kerjasama dan Administrasi Kewilayahan melaksanakan Rapat pembahasan dan revisi draft kesepakatan bersama atau perjanjian kerjasama dengan Tim TKKSD dan Pihak terkait kemudian membuat laporan permohonan penandatanganan dokumen kesepakatan bersama atau perjanjian kerjasama kepada Bupati. b. Setelah Dokumen sudah ditandatangani oleh Bupati, Kasubag Kerjasama dan Administrasi Kewilayahan menyerahkan dokumen tersebut kepada pemohon untuk diproses lebih lanjut (tanda tangan dengan Pihak Terkait)

10 Hari Kerja

Tidak dipungut biaya

Dokumen Kesepakatan Bersama dan/atau Perjanjian Kerjasama

  1. Website : www.ppid.lumajangkab.go.id/web/skpd/bagian-administrasi-pemerintahan
  2. Email : adpembagian@gmail.com
  3. Facebook : bagiantapem
  4. Instagram : tapemlumajangkab
  5. Whatsapp : 082336824466
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Fasilitsi Kerjasama Daerah"