Pembuatan Taspen dan Perbaikan Taspen

  1. Foto copy SK CPNS;
  2. Foto copy SPMT CPNS;
  3. Foto copy Model C.

  1. Pemohon mengajukan berkas pengajuan Taspen ke resepsionis
  2. Resepsionis menerima,membaca dan mencatat berkas pengajuan karpeg dan meneruskan ke Kepala Badan
  3. Kepala BKD menyetujui dan memerintahkan Kabid Pengadaan, Pemberhentian dan Informasi untuk menindak lanjuti permohonan dimaksud
  4. Kepala Bidang Pengadaan, Pemberhentian dan Informasi memerintahkan kasubid pengadaan dan pemberhentian untuk memeriksa berkas dan segera menindaklanjuti
  5. Kasubid Pengadaan dan Pemberhentian memerintahkan staf untuk memperoses pembuatan Kartu Taspen ke Taspen Malang

Kartu Taspen diterbitkan oleh Taspen, BKD memfasilitasi pembuatan kartu Taspen ASN Secara kolektif ke PT. Taspen di Malang

Tidak dipungut biaya

Kartu Taspen

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pembuatan Taspen dan Perbaikan Taspen"