Pelayanan servis kendaraan dinas lingkup setda kabupaten lumajang

  1. Mengirim surat ke bagian umum yang berisi keterangan lengkap tentang servise apa yang diperlukan untuk kendaraan dinas

  1. Mengirimkan surat ke bagian umum berisi rincian service kendaraan
  2. Disposisi Kepala Bagian Umum
  3. setelah disposisi dan mendapatkan surat dari bagian umum , maka kendaraan dinas dapat dibawa kebengkel dan mendapatkan servis, surat dari bengkel juga perlu mendapat ttd dan stempel sebagai bukti bahwa bengkel sudah memberikan servis yang diminta
  4. surat yang telah ditanda tangani dan diberi stempel dibawa kembali ke bagian umum sebagai bukti telah melakukan pelayanan dan sebagai bukti spj untuk membayar bengkel

Waktu Pelayanan dapat terlayani selama 7 hari kerja jika pejabat berada di kantor dan berkas service kendaraan dinyatakan lengkap.

Tidak dipungut biaya

servise kendaraan dinas

Penanganan Pengaduan melalui petugas pengaduan :
Nama : Liliek Indrajati

Email : bag.umum@lumajangkab.go.id

Telefon : 0334-887468

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan servis kendaraan dinas lingkup setda kabupaten lumajang"