Pelayanan Pengendalian Hama Penyakit Tanaman Pangan dan Hortikultura

  1. Laporan adanya tanaman terserang hama dan penyakit dari petani, PPL dan POPT

  1. Petani/PPL/POPT melapor ke kepala Dinas
  2. Kepala Dinas mendisposisikan/memproses laporan ke Sekretaris Dinas
  3. Sekretaris Dinas mendisposisikan surat ke Kepala Bidang TPH
  4. Kabid TPH menindaklanjuti laporan kepada Kasie Pembenihan,Perlindungan Tanaman Pangan dan Hortikultura untuk ditindaklanjuti
  5. Kasie menindaklanjuti dengan mensurvei serangan OPT bersama dengan Staf TPH,PPL, POPT dan RPH untuk menyusun tindakan pengendalian yang akan dilakukan. Kemudian Kasie mengeluarkan disposisi surat untuk mengeluarkan pestisida yang akan digunakan kepada staf/ petugas gudang
  6. Staf/ petugas gudang mengeluarkan pestisida yang diminta untuk diberikan kepada Staf TPH/PPL/POPTatau langsung ke Petani
  7. Melakukan tindakan pengendalian bersama dengan petani yang terdampak dan melakukan evaluasi hasil pengendalian hama dan penyakit

3 hari kerja terhitung dari masuknya laporan ke kepala Dinas Pertanian dan Pangan

belum ada aturan pemungutan biaya

Pestisida dan Layanan Konsultasi Pengendalian Hama dan Penyakit Tanaman Pangan dan Hortikultura

1. Kepala Bidang Tanaman Pangan dan Hortikultura

2. Penyuluh Pertanian

3. POPT

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pengendalian Hama Penyakit Tanaman Pangan dan Hortikultura"