Pengajuan Kartu Suami ( KARSU ) / Kartu Istri ( KARIS )

  1. Mengisi blangko laporan perkawinan pertama. ( dapat diunduh pada link berikut : https://bkd.lumajangkab.go.id/images/blangko-laporan-perkawinan.pdf)
  2. Foto copy SK CPNS dilegalisir;
  3. Foto copy SK PNS dilegalisir;
  4. Foto copy Surat Nikah dilegalisir KUA;
  5. Pas foto suami warna hitam putih ukuran 3 x 3 sebanyak 3 lembar;
  6. Harus ada pengantar dari Pimpinan Satuan kerja dan masing-masing persyaratan dibuat rangkap 2 (dua).

  1. Pemohon mengajukan berkas pengajuan Karis/Karsu ke resepsionis
  2. Resepsionis menerima,membaca dan mencatat berkas pengajuan Karis/Karsu dan meneruskan ke Kepala Badan
  3. Kepala BKD menyetujui dan memerintahkan Sekretaris dan Kabid Pengadaan, Pemberhentian dan Informasi untuk menindak lanjuti permohonan dimaksud
  4. Kepala Bidang Pengadaan, Pemberhentian dan Informasi memerintahkan kasubid fasilitasi profesi ASN untuk memeriksa berkas dan segera menindaklanjuti
  5. Kasubid fasilitasi profesi ASN memrintahkan staf untuk memperoses pembuatan Karis/Karsu ke BKN

Pada dasarnya pembuatan Karsu dilakukan oleh BKN, BKD Kabupaten Lumajang memfasilitasi proses pembuatan secara kolektif Karsu ASN Kabupaten Lumajang ke BKN Kanreg II di Surabaya.

Tidak dipungut biaya

KARIS/KARSU

BKD Kabupaten Lumajang - Bidang Pengadaan Pemberhentian dan Informasi - Subid Fasilitasi Profesi ASN

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pengajuan Kartu Suami ( KARSU ) / Kartu Istri ( KARIS )"