Standar Pelayanan Tanda Daftar Usaha Pariwisata

  1. KTP
  2. NPWP
  3. Sketsa Lokasi
  4. Surat Pernyataan Lingkungan
  5. Surat Ketetapan Pajak
  6. Surat Fiskal
  7. Surat Rekomendasi dari lurah/Desa/Kecamatan
  8. Surat Laik Higienis dari Dinkes

  1. 1. Pastikan syarat-syarat pembuatan TDUP sudah siap semua. 2. Datanglah ke kantor Desa/Lurah/Kecamatan setempat. 3. Membawa berkas ke kantor Pelayanan Perizinan terpadu satu pintu (PTSP). 4. pastikan pajak sudah dibayar. 5. surat pernyataan lingkungan. 6. surat fiskal dan laik higienis. 7. setelah semua dilakukan maka datanglah ke disporapar/Dinas Pemuda,Olahraga dan Pariwisata untuk mendaftarkan tempat usaha pariwisata.

tergantung jarak lokasi dari kota kabupaten/jarak tempuh yang dilalui ke lokasi. 

Tidak dipungut biaya

Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP)

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Tanda Daftar Usaha Pariwisata"