Peminjaman Panti Panti Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga

  1. mengecek tanggal kosong sebelum memesan ruangan
  2. mengirim surat peminjaman
  3. menggunakan tempat sesuai surat yang dikirimkan

  1. Menelpon bagian umum untuk memesan tempat
  2. mengirimkan surat dan menunggu disposisi
  3. Disposisi Kepala Bagian Umum
  4. berdiskusi dengan bagian umum jika ada hal yang perlu dipersiapkan selain peminjaman ruangan

1 hari yaitu menelepon bagian umum menanyakan tanggal kosong serta mengirimkan surat dan menunggu disposisi dari pimpinan

1 hari berdiskusi dengan bagian umum jika ada hal yang perlu didiskusikan selain peminjaman tempat

1 hari pelaksanaan peminjaman panti pkk

Tidak dipungut biaya

Peminjaman Gedung Pertemuan/ Rapat

Penanganan Pengaduan melalui petugas pengaduan :
Nama : Liliek Indrajati

Email : bag.umum@lumajangkab.go.id

Alamat : Alun Alun utara no 7

telp: 0334-887468

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Peminjaman Panti Panti Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga"