Penyaluran cadangan pangan Pemerintah Kabupaten dilakukan sesuai dengan kondisi dan kebutuhan untuk penanganan tanggap darurat akibat bencana, pengendalian harga pangan tertentu bersifat pokok ,bantuan pangan untuk mastarakat miskin dan rawan pangan.
1. Titik bagi penyaluran beras sebagai cadangan pangan pemerintah dilaksanakan sesuai dengan kelompok sasaran
2.Biaya penyaluran angkut bantuan beras menjadi tanggung jawab Pemerintah Kabupaten
3. Jumlah bantuan nyang disalurkan kepada masyarakat disesuaikan dengan kebutuhandan indeks 330 gram /hari paling lama 60 hari atau sesuai dengan hasil investigasi dari Tim pelaksana Kabupaten.
Biaya yang timbul akibat adanya penyaluran bantuan pangan (beras) kepada masyarakat yang membutukan sepenuhnya menjadi tanggung jawab pemerintah Kabupaten.
SOP ( Mekanisme permohonan bantuan pangan dari gudang cadangan pangan pemerintah
Setiap penggunaan cadangan pangan pemerintah kabupaten untuk penanggulangan rawan pangan pasca bencana alam dan /atau keadaan darurat ,pengendalian harga pangan tertentu bersifat pokok , bantuan pangan untuk masyarakat miskin dan rawan pangan. Dilaporkan oleh Kepala Dinas ketahanan pangan kepada Bupati yang memuat jumlah penggunaan di kecamatan , desa dan kelurahan penerima bantuan ,serta sisa cadangan berasdaerah di gudang kabupaten/ kota , secara periodik 3 (tiga) bulan sekali atau sewaktu waktu apabila diperlukan
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store