Mekanisme permohonan bantuan pangan dari gudang cadangan pangan Pemerintah

  1. Pengajuan permohonan dari pihak yang memerlukan bantuan kepada Dinas Ketahanan Pangan

  1. 1. Menyampaikan surat permohonan bantuan 2.menerima permohonan bantuan dan memberi disposisiuntuk disampaikan ke kepala Dinas Ketahanan pangan 3.Menerima dan mencatat surat dari Bupati/Wakil Bupati/Sekda beserta berkas permohonan dan lembar disposisi 4.Mempelajari dan mendisposisi ke kabid yang membidangi 5.Menerima disposisi,mempelajari,memeriksa /memverifikasikelengkapanm dokumen berdasarkan kreteria penerima bantuan,melakukan verifikasi faktual/kelapangan dan membuat laporan hasil verifikasi persyaratan kelengkapandan hasil verifikasi lapangan 6.Mencocokan lapopran hasil verifikasi dokumen persayratan dan kelengkapan dan faktual/lapangan dengan kreteria sesuai peraturan /ketentuan yang berlaku,jika sudah terpenuhi sesuai persyratan dan kreteria penerima bantuan proses akan dilanjutkan 7. Membuat konsep nota dinas untuk bantuan pangan untuk desa/pemohon/pemangku kepentingan 8.Mengoreksi dan memaraf nota dinas 9.Mempelajari dan menandatangani nota dinas bantuan pangan untuk desa/pemohon/pemangku kepentingan 10. Menerima dan mencatat nota dinas bantuan pangan untuk diberikan penomoran dan stempel dan menyerahkan bantuan gabah kepada kasi yan g membidangi 11. Menerima nota dinas yang sudah diberi nomordan stempel untyuk disampaikan ke pengelola cadangan pangan pemerintah 12. Menerima nota dinas dan membuat tanda terima serta mencatat untuk pengeluaran stok barang/pelaksanaan logistikdan menyerahkan kepada pemohon 13 Menerima bantuan barang berupa pangan

Penyaluran cadangan pangan Pemerintah Kabupaten dilakukan sesuai dengan kondisi dan kebutuhan untuk penanganan tanggap darurat akibat bencana, pengendalian harga pangan tertentu bersifat pokok ,bantuan pangan untuk mastarakat miskin dan rawan pangan.

1. Titik bagi penyaluran beras sebagai cadangan pangan pemerintah dilaksanakan sesuai dengan kelompok sasaran

2.Biaya penyaluran angkut bantuan  beras  menjadi tanggung jawab Pemerintah Kabupaten

3. Jumlah bantuan nyang disalurkan kepada masyarakat disesuaikan dengan kebutuhandan indeks 330 gram /hari  paling lama 60 hari atau sesuai dengan hasil investigasi dari Tim pelaksana Kabupaten.

Biaya yang timbul akibat adanya penyaluran bantuan pangan (beras) kepada masyarakat yang membutukan sepenuhnya menjadi tanggung jawab pemerintah Kabupaten.

SOP ( Mekanisme permohonan bantuan pangan dari gudang cadangan pangan pemerintah

Setiap penggunaan cadangan pangan pemerintah kabupaten untuk penanggulangan rawan pangan pasca bencana alam dan /atau keadaan darurat ,pengendalian harga pangan tertentu bersifat pokok , bantuan pangan untuk masyarakat miskin dan rawan pangan. Dilaporkan oleh Kepala Dinas ketahanan pangan kepada Bupati yang memuat jumlah penggunaan di kecamatan , desa dan kelurahan penerima bantuan ,serta sisa cadangan berasdaerah di gudang kabupaten/ kota , secara periodik 3 (tiga) bulan sekali atau sewaktu waktu apabila diperlukan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Mekanisme permohonan bantuan pangan dari gudang cadangan pangan Pemerintah"