1 hari Surat permintaan datang ke Bagian Umum lalu menunggu Disposisi Plt.Kepala Bagian Umum
2-3 Hari Peminjam Kendaraan Dinas datang ke Bagian Umum untuk membahas tentang detail bensin,sopir dll
2-3 hari Kendaraan dinas dipinjamkan dan dikembalikan ke Bagian Umum dalam kondisi bersih
Tidak dipungut biaya
Peminjaman Kendaraan Dinas
Penanganan Pengaduan melalui petugas pengaduan :
Nama : Liliek Indrajati
Email : bag.umum@lumajangkab.go.id
Alamat : Jalan Alun Alun Utara no 7
telp : 0334-887468
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store