Peminjaman Kendaraan Dinas

  1. Mengirim surat ke Bagian Umum berisi keterangan lengkap kendaraan apa yang akan dipinjam dan akan digunakan kapan serta kemana tujuannya juga berapa lama peminjamannya
  2. Datang ke Bagian Umum jika di kendaraan diperbolehkan dipinjam untuk berdiskusi tentang bensin,kartu tol dan supir

  1. Mengirimkan surat peminjaman kendaraan dinas ke Bagian Umum
  2. Jika surat di disposisi bahawa diperbolehkan dipinjam maka peminjam wajib datang ke bagian umum untuk membahas tentang bensin,supir dan kartu tol yang akan digunakan selama perjalanan berlangsung
  3. Pada saat hari peminjaman kendaraan dapat digunakan sesuai surat peminjaman
  4. Setelah peminjaman selesai dan perjalan pulang ke lumajang diharapkan kendaraan dinas dalam keadaan bersih saat dikembalikan ke Bagian Umum

1 hari Surat permintaan datang ke Bagian Umum lalu menunggu Disposisi Plt.Kepala Bagian Umum

2-3 Hari Peminjam Kendaraan Dinas datang ke Bagian Umum untuk membahas tentang detail bensin,sopir dll

2-3 hari Kendaraan dinas dipinjamkan dan dikembalikan ke Bagian Umum dalam kondisi bersih

Tidak dipungut biaya

Peminjaman Kendaraan Dinas

Penanganan Pengaduan melalui petugas pengaduan :
Nama : Liliek Indrajati

Email : bag.umum@lumajangkab.go.id

Alamat : Jalan Alun Alun Utara no 7

telp : 0334-887468

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Peminjaman Kendaraan Dinas"