Pelayanan Hemodialisa

  1. KTP
  2. Kartu BPJS
  3. Surat Rujukan
  4. Blangko traveling dari rumah sakit sebelumnya

  1. pengambilan nomor antrian oleh pasien / keluarga di pendaftaran / karcis dan BPJS
  2. melakukan pendaftaran di ruang he,odialisa / pinger print
  3. di lakukan pemeriksaan oleh dokter dan pemeriksaan penunjang bila di perlukan
  4. pemberian terapi pemeriksaan
  5. di lakukan akses / penusukan ke pasien
  6. di lakukan proses cuci darah 4 - 5 jam
  7. pengambilan obat di depo / farmasi jika pasien memiliki keluhan
  8. penyelesaian administrasi / pembayaran di kasir
  9. pasien pulang / dirawat dan kembali lagi sesuai dengan waktu yang ditentukan dokter

1 Jam ( khusus prosedur 1 -5 )

1. Pasen Umum : Berdasarkan Peraturan Bupati Bengkulu Selatan Nomor 27 Tahun 2017

2. Pasien BPJS : Berdasarkan Permenkes Nomor 59 Tahun 2014

Pelayanan Hemodialisis

1. Email : rsudmanna@gmail.com

2. Telepon : 0739 21118

3. Kotak Saran

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Hemodialisa"