Poli Bedah

  1. KTP
  2. Kartu BPJS
  3. SURAT rujukan

  1. Pengambilan nomor antrian oleh pasien / keluarga di pendaftaran / karcis dan BPJS
  2. Melakukan pendaftaran di poli pendaftaran yang di tuju bedah
  3. Menunggu pemanggilan sesuai dengan poli yang dituju
  4. Pemanggilan nomor antrian di poli bedah
  5. Anamnesa oleh perawat di poli bedah
  6. Dilakukan pemeriksaan oleh dokter dan pemeriksaan bila di perlukan
  7. Pemberian terafi / resep obat oleh dokter
  8. pengambilan obat di depo / farmasi
  9. Penyelesaian administrasi / pembayaran di kasir
  10. Pasien Pulang / di rawat

1 jam waktu  ( khusus prosedur 1 - 5 )

1. Pasien Umum : Berdasarkan peraturan Bupati Bengklu Selatan Nomor 27 Tahun 2017

2. Pasien BPJS : Berdasarkan Permenkes Nomor 59 Tahun 2014

Poli Bedah

1. Email : rsudmanna@gmail.com

2. Telepon : 0739 21118

3. Kotak Saran

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Poli Bedah"