Rekomendasi Reklame Permanen di Rumija

  1. Membawa berkas DPMPTSP
  2. Membawa gambar design reklame
  3. Membawa perhitungan struktur

  1. Pemohon mengajukan kelengkapan persyaratan rekomendasi perjanjian reklame ke DPMPTSP
  2. Permohonan rekomendasi reklame permanen diterima dan diperiksa oleh DPMPTSP
  3. Berkas lengkap akan dikirimkan ke DPUTR
  4. Tim Teknis Perijinan Reklame melakukan survei
  5. Tim bina marga DPUTR melakukan perhitungan SKRD untuk sewa tanah Rumija
  6. Verifikasi perhitungan konstruksi dan persyaratan administrasi
  7. Penertiban Rekomendasi Reklame

4 hari kerja sejak berkas diterima dan dinyatakan lengkap

Berdasrkan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2012

Pemakaian Tanah Untuk Pemasangan Reklame

  1. Reklame Papan / Bilboard Rp7.500,00 / m/ bulan
  2. Reklame Kain atau Spanduk Rp5.000,00 / m/ bulan

 

Rekomendasi Reklame Permanen di Ruang Milik Jalan

Telp. (0334) 881446 ; Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Jl. Jendral Sutoyo No. 4 Lumajang 67315

Website : https://laporlumajang.lumajangkab.go.id/

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Rekomendasi Reklame Permanen di Rumija"