Pelayanan Probity Audit

  1. Surat Permohonan kepada Inspektorat
  2. Kelengkapan data perencanaan/ pelaksanaan kegiatan

  1. Perangkat Daerah mengirim surat permohonan kepada Inspektorat
  2. Petugas memproses surat permohonan
  3. Jika permohonan disetujui maka akan dilaksanakan pemeriksaa probity audit kepada perangkat daerah sesuai jadwal, jika tidak maka akan disampaikan surat balasan kepada Perangkat Daerah
  4. Pelaksanaan probity audit beserta laporan rekomendasi hasil probity audit

Apabila berkas lengkap

Tidak dipungut biaya

Rekomendasi Hasil Probity Audit

  1. Datang langsung ke Kantor Inspektorat Kota Madiun Jl. D.I Panjaitan no.17 lt.4 Gedung Graha Krida Praja Kota Madiun
  2. Telepon Kantor : (0351) 458322
  3. Email : inspektoratkotamdn@gmail.com
  4. Kotak Saran Inspektorat
  5. Aplikasi LAPOR!SP4N
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Probity Audit"