Pelayanan Pemeriksaan Khusus dengan Tujuan Tertentu

No. SK: 067-401.050/02/2024

  1. Surat Permohonan dari Perangkat Daerah
  2. Surat Permintaan dari Pejabat berwenang

  1. Pemohon mengirim/ menyampaikan permintaan terkait pemeriksaan khusus
  2. Petugas menerima surat permohonan dan memproses untuk tindaklanjut
  3. Petugas menyampaikan laporan hasil pemeriksaan kepada pemohon

30 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Laporan Hasil Pemeriksaan

  1. Datang langsung ke Kantor Inspektorat Kota Madiun Jl. dr. Soetomo No. 82 Kota Madiun
  2. Telepon Kantor : (0351) 458322
  3. Email : inspektoratkotamdn@gmail.com
  4. Kotak Saran Inspektorat
  5. Aplikasi LAPOR!SP4N
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pemeriksaan Khusus dengan Tujuan Tertentu"