Rekomendasi Domisili Partai Politik

  1. Membawa Surat Keterangan Domisili Parpol dari Kelurahan
  2. Membawa Surat Keterangan Kepengurusan Partai Poltik
  3. Membawa Surat Keterangan OPD yang membidangi kesatuan bangsa dan politik
  4. Membawa fotocopy KTP Penanggung Jawab
  5. Membawa fotocopy KTP Pengurus Harian
  6. Membawa Surat Pernyataan tidak merangkap kepengurusan Partai Politik
  7. Membawa Biodata anggota

  1. Datanglah ke Kantor Kecamatan Serpong dengan membawa Dokumen lengkap
  2. Ambil nomor antrian di loket, tunggu hingga dipanggil oleh petugas yang bersangkutan.
  3. Petugas memverifikasi Dokumen persyaratan dan memproses dokumen untuk ditandatangani pejabat yang berwewenang
  4. Petugas memberikan Surat Rekomendasi Domisili Partai Politik yang telah ditandatangani kepada pemohon

1. Petugas menerima dan memverifikasi dokumen persyaratan lengkap dan benar

2. Petugas memproses Surat Rekomendasi Domisili Partai Politik untuk ditandatangani oleh pejabat yang berwewenang

3. Petugas memberikan Surat Rekomendasi Domisili Partai Politik yang telah ditandatangani kepada pemohon

Tidak dipungut biaya

Surat Rekomendasi Domisili Partai Politik

Kantor Kecamatan Serpong

Jl. Raya Serpong - Puspiptek

No. Tlp. 021 7560324

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Rekomendasi Domisili Partai Politik "