Pencatatan Surat Keterangan Waris

  1. Membawa Surat Keterangan Ahli Waris bermaterai 6000
  2. Membawa fotocopy KTP ahli waris domisili Kecamatan Serpong
  3. Membawa fotocopy Kartu Keluarga ahli waris
  4. Membawa fotocopy Buku Nikah /Akta Perkawinan
  5. Membawa fotocopy Akta Kematian
  6. Membawa fotocopy Akta Lahir ahli waris

  1. Datanglah ke Kantor Kecamatan Serpong dengan membawa Dokumen lengkap dan Benar
  2. Ambil nomor antrian di loket, tunggu hingga dipanggil oleh petugas yang bersangkutan
  3. Petugas memverifikasi Dokumen persyaratan dan memproses Surat Keterangan Waris untuk ditandatangani pejabat yang berwewenang
  4. Petugas memberikan Surat Keterangan Waris yang telah ditandatangani kepada pemohon

1. Petugas menerima dan memverifikasi dokumen persyaratan lengkap dan benar

2. Petugas memproses Surat Keterangan Waris untuk ditandatangani oleh pejabat yang berwewenang

3. Petugas memberikan Surat keterangan Waris yang telah ditandatangani kepada pemohon

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Waris

Kantor Kecamatan Serpong

Jl. Raya Serpong - Puspiptek

No. Tlp. 021 7560324

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pencatatan Surat Keterangan Waris "