1. Petugas menerima dan memverifikasi dokumen persyaratan lengkap dan benar
2. Petugas memproses Surat Keterangan Waris untuk ditandatangani oleh pejabat yang berwewenang
3. Petugas memberikan Surat keterangan Waris yang telah ditandatangani kepada pemohon
Tidak dipungut biaya
Surat Keterangan Waris
Kantor Kecamatan Serpong
Jl. Raya Serpong - Puspiptek
No. Tlp. 021 7560324
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store