Pencatatan Surat Keterangan Tanah

  1. Membawa Asli Surat Keterangan Tanah bermaterai 6000 dan fotocopy
  2. Membawa fotocopy alas hak tanah Akta Jual Beli atau Sertifikat Hak Milik(SHM)
  3. Membawa fotocopy KTP dan Kartu Keluarga pemilik tanah
  4. Membawa fotocopy tanda lunas Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)

  1. Datanglah ke Kantor Kecamatan Serpong dengan membawa Dokumen lengkap dan Benar
  2. Ambil nomor antrian di loket, tunggu hingga dipanggil oleh petugas yang bersangkutan
  3. Petugas memverifikasi Dokumen persyaratan dan memproses Surat Keterangan Tanah untuk ditandatangani pejabat yang berwewenang
  4. Petugas memberikan Surat Keterangan Tanah yang telah ditandatangani kepada pemohon

1. Petugas Menerima dan Memeriksa Dokumen Persyaratan Lengkap dan Benar

2. Petugas memproses Surat Keterangan Tanah untuk ditandatangani oleh pejabat yang berwewenang

3. Petugas memberikan Surat Keterangan Tanah yang telah ditandatangani kepada pemohon

Tidak dipungut biaya

surat keterangan tanah

Kantor Kecamatan Serpong

Jl. Raya Serpong - Puspiptek

No. Tlp. 021 7560324

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pencatatan Surat Keterangan Tanah"