Instalasi Laboratorium

  1. surat pengantar
  2. persyaratan tekhnis

  1. perawat / bidan melakukan regestrasi
  2. pasien menunggu di IGD / VK PONEK / Rawat inap / rawat jalan
  3. pengambilan sampling oleh petugas sampling / pengambilan sampling yang sudah terjadwal di ruang rawat inap
  4. proses pemeriksaan sample - analisa
  5. pencatatan hasil - verifikasi
  6. penyerahan hasil dan di ambil oleh perawat

Hasil laboratorium selesai dalam waktu kurang dari 120 menit

1. Pasien umum ; berdasrkan peraturan Bupati Bengkulu selatan Nomor 27 Tahun 2017

2. Pasien BPJS : berdasarkan Permenkes nomor 59 Tahun 2014

Pelayanan Instalasi Laboratorium

Hasil laboratorium selesai dalam waktu kurang dari 120 menit

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Instalasi Laboratorium"