Hasil laboratorium selesai dalam waktu kurang dari 120 menit
1. Pasien umum ; berdasrkan peraturan Bupati Bengkulu selatan Nomor 27 Tahun 2017
2. Pasien BPJS : berdasarkan Permenkes nomor 59 Tahun 2014
Pelayanan Instalasi Laboratorium
Hasil laboratorium selesai dalam waktu kurang dari 120 menit
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store