Insalasi Rawat Intensif

  1. KTP
  2. Kartu BPJS
  3. Surat Rujukan
  4. Permintaan rawat intensif

  1. keluarga melakukan pendaftaran
  2. petugas mengantar pasien ke ruang rawat intensif
  3. petugas ruang intensip timbang terima pasien dan oreintasi ruangan
  4. asuhan medis dan keperawatan selama perawatan
  5. pasien pindah ruangan rawat / rujuk / pulang atas permintaan sendiri / pulang meninggal

1 jam waktu sampai di ruang rawat intensif lebih kurang 1 jam

1. Pasien Umum : berdasarkan peraturan Bupati Bengkulu Selatan Nomor 27 Tahun 2017

2. Pasien BPJS : berdasarkan Permenkes nomor 59 Tahun 2014

Instalasi Rawat Intensif

1. Email : rsudmanna@gmail.com

2. Telepon : 085267679436

3. Kotak Saran

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Insalasi Rawat Intensif"