No. SK: 000.8.3.3/ 18 /427.83.2024
Pemohon mengajukan permohonan ktp-el (menyerahkan fotokopi kk terbaru) melalui petugas loket yang kemudian akan dilakukan pengecekan (untuk mengetahui jenis pelayanan apakah termasuk ktp-el baru, rusak, hilang, atau perubahan). Kemudian diteruskan kepada kasi untuk dilakukan validasi dan diteruskan kepada petugas SIAK.
Jika merupakan ktp baru maka petugas SIAK melakukan pengecekan data secara online guna mengetahui data tersebut apakah sudah aktif dan sudah sesuai. Apabila telah memenuhi syarat maka dilakukan perekaman ktp-el. Namun untuk pencetakan ktp-el baru tidak dapat langsung diproses karena menunggu data siap untuk dicetak (Print Ready Record).
Jika ktp-el rusak, hilang dan perubahan, maka petugas SIAK melakukan pengecekan dan apabila data sudah sesuai bisa langsung dicetak (apabila blanko KTP belum tersedia maka diganti dengan surat keterangan yang fungsinya sama).
Jika data pemohon bermasalah, maka dilakukan langkah lebih lanjut (misalnya jika data harus restore, maka perlu dilakukan pengaktifan data ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil).
Tidak dipungut biaya
KTP-el
Apabila ada pengaduan terkait dengan pelayanan ktp-el maka akan dilakukan penanganan lebih lanjut melalui:
WA : +6285780851111
FB : KeCandipuro
WEB : https://candipuro.lumajangkab.go.id
e-Mail : kecandipuro@gmail.com
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store