Pencetakan Ktp-el (baru, rusak, hilang, dan perubahan)

No. SK: 000.8.3.3/ 18 /427.83.2024

  1. Membawa Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
  2. Membawa KTP-El Asli (apabila rusak dan perubahan)
  3. Membawa surat kehilangan dari Polsek (apabila Ktp-el hilang)
  4. Pemohon datang sendiri ke Kantor Kecamatan Candipuro
  5. Membawa Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
  6. Membawa KTP-El Asli (apabila rusak dan perubahan)
  7. Membawa surat kehilangan dari Polsek (apabila Ktp-el hilang)
  8. Pemohon datang sendiri ke Kantor Kecamatan Candipuro

  1. 1. Pemohon menyerahkan Fotokopi KK
  2. 2. Petugas Loket menerima dan memeriksa kelengkapan berkas
  3. 3. Kasi menerima berkas, melakukan validasi, dan meneruskan ke operator SIAK
  4. 4. Operator SIAK melakukan perekaman KTP_el (bagi yang belum rekam, rekaman meliputi: wajah, tanda tangan, sidik jari, dan retina mata). Namun pencetakan tidak dapat langsung diproses karena menunggu data siap untuk dicetak (Print Ready Record)
  5. 5. Bagi pengajuan KTP-El yang rusak, hilang, perubahan, apabila blanko belum tersedia maka akan diganti dengan surat keterangan yang fungsinya sama).

Pemohon mengajukan permohonan ktp-el (menyerahkan fotokopi kk terbaru) melalui petugas loket yang kemudian akan dilakukan pengecekan (untuk mengetahui jenis pelayanan apakah termasuk ktp-el baru, rusak, hilang, atau perubahan). Kemudian diteruskan kepada kasi untuk dilakukan validasi dan diteruskan kepada petugas SIAK.

Jika merupakan ktp baru maka petugas SIAK melakukan pengecekan data secara online guna mengetahui data tersebut apakah sudah aktif dan sudah sesuai. Apabila telah memenuhi syarat maka dilakukan perekaman ktp-el. Namun untuk pencetakan ktp-el baru tidak dapat langsung diproses karena menunggu data siap untuk dicetak (Print Ready Record).

Jika ktp-el rusak, hilang dan perubahan, maka petugas SIAK melakukan pengecekan dan apabila data sudah sesuai bisa langsung dicetak (apabila blanko KTP belum tersedia maka diganti dengan surat keterangan yang fungsinya sama).

Jika data pemohon bermasalah, maka dilakukan langkah lebih lanjut (misalnya jika data harus restore, maka perlu dilakukan pengaktifan data ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil).

Tidak dipungut biaya

KTP-el

Apabila ada pengaduan terkait dengan pelayanan ktp-el maka akan dilakukan penanganan lebih lanjut melalui:

WA        :    +6285780851111

  FB        :    KeCandipuro

 WEB      : https://candipuro.lumajangkab.go.id

 e-Mail    :  kecandipuro@gmail.com


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

WA : +6285780851111 FB : KeCandipuro WEB : https://candipuro.lumajangkab.go.id e-Mail : kecandipuro@gmail.com

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pencetakan Ktp-el (baru, rusak, hilang, dan perubahan)"