Pelayanan Pemrosesan Penyerahan Sarana, Prasarana, dan Utilitas (PSU) atau Fasilitas Umum (Fasum) dan Fasilitas Sosial (Fasos) Perumahan

No. SK: 188.55-401.111/005/2021

  1. Surat Permohonan Penyerahan Sarana, Prasarana dan Utilitas (PSU) Perumahan kepada Walikota (tembusan Sekda dan Tim Verifikasi)

  1. Pemohon datang ke Kantor Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman membawa berkas persyaratan
  2. Tim verifikasi melakukan pengecekan berkas administrasi
  3. Untuk menerbitkan Berita acara verifikasi maka tim verifikasi melakukan pengecekan lapangan kemudian adanya penandatanganan Berita Acara Kesepakatan yang dihadiri oleh Sekda, Asisten Walikota, Dinas Perkim dan Pengembang yang akhirnya diserahkan ke Walikota
  4. Walikota memberikan disposisi ke BKAD lalu menerbitkan rekom untuk balik nama ke BPN
  5. Adanya penandatanganan serah terima oleh Walikota dan Pengembang dengan didampingi oleh Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman
  6. Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman menerbitkan PSU atas nama Pemerintah Kota Madiun

disesuaikan kondisi lapangan

Tidak dipungut biaya

Pemrosesan Serah Terima Prasarana Sarana dan Utilitas Perumahan

  1. Kantor Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Gedung Graha Krida Praja lt. 3 Jl. D.I Panjaitan no. 17 Kota Madiun
  2. Telepon Kantor (0351) 2812737
  3. Email : perkim.kotamadiun@gmail.com
  4. Contak Person : Sdr. Tutus 081330007143
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pemrosesan Penyerahan Sarana, Prasarana, dan Utilitas (PSU) atau Fasilitas Umum (Fasum) dan Fasilitas Sosial (Fasos) Perumahan"