Surat Pengantar Dispensasi Nikah

  1. Foto Copy Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  2. Foto Copy Kartu Keluarga (KK)
  3. N1, N2, N4 dari Kelurahan
  4. Surat/akte cerai bila sudah Duda/Janda

  1. Menghadap petugas pelayanan
  2. Menerima dan memeriksa kelengkapan berkas
  3. Registrasi Pemohon
  4. Pengetikan dan Pencetakan
  5. Pemarafan
  6. Penandatanganan
  7. Penyerahan dan Selesai

Jika Berkas Lengkap

Gratis

Surat Pengantar Dispensasi Nikah

Seksi Kesejahteraan Sosial

Bpk. Andi Setiawan, S.STP

Kontak : 085711590206

 

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store