Pelayanan Rekomendasi Izin Perubahan Penggunaan Tanah

No. SK: 188.55-401.111/005/2021

  1. Persyaratan dari Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Koperasi dan Usaha Mikro
  2. Surat Kuasa (apabila dikuasakan)
  3. Fotocopy KTP Pemohon/ yang diberikan kuasa
  4. Fotocopy Izin Usaha
  5. Peta Lokasi
  6. Pertimbangan Pemanfaatan Ruang
  7. Proposal Teknis Kegiatan
  8. Fotocopy Surat Persetujuan Penanaman Modal dari Instansi berwenang
  9. Persetujuan prinsip dan instansi yang berwenang/pejabat negara
  10. Bukti kepemilikan tanah
  11. Surat Pernyataan Kepemilikan tanah tidak dalam sengketa
  12. Fotocopy NPWP

  1. Pemohon datang ke Kantor Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman membawa berkas persyaratan dari Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Koperasi dan Usaha Mikro beserta kelengkapannya
  2. Petugas memproses permohonan, jika permohonan lengkap maka diterbitkan surat rekomendasi, jika persyaratan belum lengkap maka berkas dikembalikan untuk dilengkapi
  3. Pemohon mendapatkan surat rekomendasi untuk diteruskan kepada Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Koperasi dan Usaha Mikro

3 Hari

Tidak dipungut biaya

Surat Rekomendasi Izin Perubahan Penggunaan Tanah

  1. Kantor Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Gedung Graha Krida Praja lt. 3 Jl. D.I Panjaitan no. 17 Kota Madiun
  2. Telepon Kantor (0351) 2812737
  3. Email : perkim.kotamadiun@gmail.com
  4. Contak Person : Sdr. Nurjayanti  081252804324
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Rekomendasi Izin Perubahan Penggunaan Tanah"