Standar Pelayanan permohonan santunan kematian

  1. Surat pengantar dari desa
  2. Surat Pengantar Kematian dari Desa
  3. surat pengantar dari RT / RW
  4. Surat resiko sosial / KIS
  5. KTP dan KK yang meninggal
  6. KTP dan KK ahli waris

  1. Fotocopy KTP dan KK yang masih berlaku milik penduduk yang meninggal dunia, yang diketahui oleh Ketua RT dan RW setempat
  2. Fotocopy Surat Keterangan Kematian dari Desa / Lurah
  3. Surat permohonan dari ahli waris yang sudah diteliti kebenarannya

- Memverifikasi kelengkapan berkas pemohon

- TTD Camat

- Mengajukan berkas Permohonan untuk Pencairan ke Dinas Sosial

 

1.Undang-undang No. 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial (Lembaran Negara RI Tahun 2007 No. 66 Tambahan Lembaran Negara RI nomor 4723)

2.Undang-undang No. 13 Tahun 2011 tentang Penanganan Fakir Miskin

3.PERBUB Lumajang No. 61 Tahun 2016 tentang kedududkan,susunan organisasi,Uraian tugas & fungsi serta tata kerja Dinas Sosial

4.PERBUB Lumajang No. 56 Tahun 2016 tentang penjabaran anggaran pendapatan & belanja daerah tahun anggaran 2017

5.PERBUB Lumajang No. 11 Tahun 2017 tentang Santunan Kematian Bagi Penduduk Miskin

Santunan Kematian

1. http://laporlumajang@lumajangkab.go.id

2. www.sukodono@lumajangkab.go.id ( website )

3. kec_sukodono@lumajangkab.go.id ( email )

4. Kantor Kecamatan Sukodono ( 0334 ) 881286

5. No telp : 081331153388 Atau 085236002461

6. Kecamatan Sukodono ( FB )

7. kecamatansukodono95 ( IG )

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan permohonan santunan kematian"