- Memverifikasi kelengkapan berkas pemohon
- TTD Camat
- Mengajukan berkas Permohonan untuk Pencairan ke Dinas Sosial
1.Undang-undang No. 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial (Lembaran Negara RI Tahun 2007 No. 66 Tambahan Lembaran Negara RI nomor 4723)
2.Undang-undang No. 13 Tahun 2011 tentang Penanganan Fakir Miskin
3.PERBUB Lumajang No. 61 Tahun 2016 tentang kedududkan,susunan organisasi,Uraian tugas & fungsi serta tata kerja Dinas Sosial
4.PERBUB Lumajang No. 56 Tahun 2016 tentang penjabaran anggaran pendapatan & belanja daerah tahun anggaran 2017
5.PERBUB Lumajang No. 11 Tahun 2017 tentang Santunan Kematian Bagi Penduduk Miskin
Santunan Kematian
1. http://laporlumajang@lumajangkab.go.id
2. www.sukodono@lumajangkab.go.id ( website )
3. kec_sukodono@lumajangkab.go.id ( email )
4. Kantor Kecamatan Sukodono ( 0334 ) 881286
5. No telp : 081331153388 Atau 085236002461
6. Kecamatan Sukodono ( FB )
7. kecamatansukodono95 ( IG )
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store