Pelayanan Rekomendasi Ijin Lokasi (Pembangunan dan Pengembangan Perumahan)

No. SK: 188.55-401.111/005/2021

  1. Persyaratan dari Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Koperasi dan Usaha Mikro
  2. Surat Kuasa
  3. Fotocopy KTP Pemohon/ yang diberikan kuasa
  4. Fotocopy Akte Pendirian dan Pengesahan Badan Hukum serta Perubahan yang telah disahkan pejabat berwenang
  5. Fotocopy Izin Usaha
  6. Peta Lokasi
  7. Pertimbangan Pemanfaatan Ruang
  8. Proposal Teknis Kegiatan
  9. Fotocopy Surat Persetujuan Penanaman Modal dari Instansi berwenang
  10. Persetujuan prinsip dan instansi yang berwenang/pejabat negara
  11. Bukti kepemilikan tanah
  12. Surat Pernyataan Kepemilikan tanah
  13. Fotocopy NPWP

  1. Pemohon datang ke Kantor Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman membawa berkas persyaratan dari Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Koperasi dan Usaha Mikro beserta kelengkapannya
  2. Petugas memproses permohonan, jika permohonan lengkap maka diterbitkan surat rekomendasi , jika persyaratan belum lengkap maka berkas dikembalikan untuk dilengkapi
  3. Pemohon mendapatkan surat rekomendasi untuk diteruskan kepada Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Koperasi dan Usaha Mikro

3 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Surat Rekomendasi Ijin Lokasi dan/atau Ijin Membuka Lahan

  1. Kantor Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Gedung Graha Krida Praja lt. 3 Jl. D.I Panjaitan no. 17 Kota Madiun
  2. Telepon Kantor (0351) 2812737
  3. Email : perkim.kotamadiun@gmail.com
  4. Contak Person : Sdr. Nurjayanti 081252804324
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Rekomendasi Ijin Lokasi (Pembangunan dan Pengembangan Perumahan)"